Selasa, 20 November 2018

FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA


FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA

Kecelakaan kerja sering terjadi pada sebuah pembangunan konstruksi bangunan, Sebab – sebabnya adalah:         
(Santoso : 2004)

a. Faktor manajemen 
1.     Seperti standart kerja yang kurang baik
2.     Standart perencanaan yang kurang tepat
3.     Standart perawatan yang kurang tepat 
4.     Standart pembelian peralatan yang kurang tepat
5.     Keausan alat akibat keseringan dipakai, dan pemakain yang abnormal.
b. Faktor pekerja:

1.   Seperti kurangnya pengetahuan pekerja
2.   Kurang ketrampilannya pekerja 
3.   Motivasi yang kurang
4.   Fisik yang tidak mendukung
5.   Masalah mental dan stress fisik.
6. Ke tidak seimbangan  kemampuan psikologis
 
Penyebab dasar inilah timbul keadaan – keadaan yang disebut substandard (unsafe), yang berupa gejala – gejala dari kondisi dan pebuatan substandard. Memakai istilah standart dapat memberikan suatu ukuran tertentu yang standart, ukuran yang digunakan. Tidak memenuhi standart tersebut disebut substandart. Kondisi dan perbuatan substandart ini timbul sebagai akibat adanya penyebab dasar (basic causes). 

Perbuatan substandart (tidak memenuhi standart) yang sering dijumpai antara lain :

1.    Menjalankan yang bukan tugasnya, gagal memberikan peringatan.
2.    Melepaskan alat pengaman atau membuat alat pengaman tidak berfungsi.
3.    Membuat peralatan yang rusak.
4.    Tidak memakai alat pelindung diri (APD).
5.    Memuat sesuatu secara berlebihan.
6.    Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
7.    Mengangkat berlebihan
8.    Posisi kerja tidak tepat Melakukan perbaikan pada waktu mesin masih berjalan.
9.    Bersenda gurau.
10.  Bertengkar.
11.  Berada dalam pengaruh alkohol atau obat – obatan. 
Kondisi substandard (tidak memenuhi standart) yang sering dijumpai :

1.    Pengamanan tidak sempurna.
2.    Alat pelindung diri yang tidak memenuhi standart. 
3.    Bahan atau peralatan kerja yang telah rusak.
4.    Gerak tidak leluasa karena tumpukan benda.
5.    Sistem tanda bahaya tidak memenuhi syarat.
6.    House keeping dan lay out yang jelek.
7.    Lingkungan kerja yang mengandung bahaya. 

Faktor – faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja baik dari aspek penyakit akibat kerja maupun kecelakaan kerja, dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya :
a.    Faktor         fisik     yang    meliputi penerangan,   suhu     udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanik, radiasi dan lain – lain
b.    Faktor biologi, baik dari golongan hewan maupun dari tumbuh – tumbuhan.
c.    Faktor kimia yaitu berupa gas, uap, debu, kabut, asap awan, cairan dan benda padat
d.    Faktor mental psikologis yaitu susunan kerja, hubungan diantara pekerja dengan pengusaha, pemeliharaan kerja dan sebagainya. 
Penyebab kecelakaan kerja pada dasarnya dikelompokkan menjadi 2, yaitu   (Santoso : 2004) :
a.    Tindakan membahayakan (Unsafe
Practices / Actions)
1.      Menjalankan pekerjaan tanpa mempunyai kewenangan 
2.      Gagal menciptakan keadaan yang baik sehingga menjadi tidak aman dan memanas
3.      Menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kecepatan geraknya.
4.      Memakai alat pelindung diri (APD) hanya berpura – pura.
5.      Menggunakan peralatan yang tidak layak.
6.      Pengerusakan alat pengaman peralatan yang digunakan untuk melindungi manusia
7.      Bekerja berlebihan  / melebihi jam kerja di tempat kerja
8.      Mengangkat / mengangkut beban yang berlebihan

b.    Kondisi yang membahayakan 
1.      Dalam keadaan pengaman yang berlebihan
2.      Alat dan peralatan yang sudah tidak layak
3.      Terjadi kemacetan
4.      Sistem          peringatan       yang berlebihan
5.      Ada api dan ditempat yang berbahaya
6.      Alat penjaga / pengaman gedung kurang standar
7.      Kondisi suhu yang membahayakan seperti
terdapat gas dan lain – lain
8.      Terpapar bising

Pada umumnya kecelakaan terjadi karena gabungan dari kedua faktor diatas.   Namun demikian faktor perbuatan berbahaya adalah merupakan faktor paling dominan. Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh negara  maju  dimana hasilnya menunjukkan bahwa peristiwa kecelakaan 80%  disebabkan faktor perbuatan yang berbahaya dan 20% disebabkan faktor kondisi berbahaya dan faktor – faktor lainnya. (Depnaker : 7)



KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA.


Klasifikasi menurut Jenis Kecelakaan Menurut jenisnya, kecelakaan dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Terjatuh
  2. Tertimpa benda jatuh
  3. Tertumbuk atau terkena benda, terkecuali benda jatuh
  4. Terjepit oleh benda
  5. Gerakan yang melebihi kemampuan
  6. Pengaruh suhu tinggi
  7. Terkena arus listrik
  8. Kontak dengan bahan berbahaya atau radiasi
  9. Jenis lain termasuk kecelakaan yang datanya tidak cukup atau kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut

Klasifikasi menurut Penyebab Mesin yang dapat menjadi penyebab kecelakaan, diantaranya:

  1. Pembangkit tenaga terkecuali motor listrik
  2. Mesin penyalur (transmisi)
  3. Mesin - mesin untuk mengerjakan logam
  4. Mesin pengolah kayu
  5. Mesin Pertanian 
  6. Mesin Pertambangan 
  7. Mesin lain yang tak terkelompokan
Alat angkutan dan peralatan terkelompokkan
Klasifikasi ini terdiri dari:

  1. Mesin pengangkat dan peralatannya
  2. Alat angkutan yang menggunakan rel
  3. Alat angkutan lain yang beroda
  4. Alat angkutan udara
  5. Alat angkutan air
  6. Alat angkutan lain
Peralatan lain
Penyebab kecelakaan kerja oleh peralatan lain diklasifikasikan menjadi:

  1. Alat bertekanan tinggi
  2. Tanur, tungkudan kilang
  3. Alat pendingin
  4. Instalasi listrik, termasuk motor listrik tetapi dikecualikan alat listrik (tangan)
  5. Perkakas tangan bertenaga listrik
  6. Perkakas, instrumen dan peralatan, diluar peralatan tangan bertenaga listrik
  7. Tangga, tangga berjalan
  8. Perancah (Scaffolding)
  9. Perlatan lain yang tidak terklasifikasikan
Material, Bahan-bahan dan radiasi
Material, Bahan-bahan dan radiasi yang dapat menjadi penyebab kecelakaan diklasifikasikan menjadi:

  1. Bahan Peledak
  2. Debu. gas, cairan, dan zat kimia diluar peledak
  3. Kepingan terbang
  4. Radiasi
  5. Material dan bahan lainnya yang tak terkelompokan
Lingkungan kerja
Faktor dari Lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan diantaranya berupa:

  1. Diluar bangunan
  2. Didalam bangunan
  3. Dibawah tanah
Perantara lain yang tidak terkelompakkan Penyebab kecelakaan berdasarkan perantara lain yang tidak terkelompokkan terbagi atas:

  1. Hewan
  2. Penyebab lain. Perantara yang tidak terklasifikan karena kurangnya data. Kurangnya data penunjang dari penyebab kecelakaan, dapat diklasifikasikan tersendiri dalam satu kelompok.

Klasifikasi menurut Sifat Luka

Menurut sifat luka atau kelainan, kecelakaan dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Patah tulang
  2. Dislokasi/ keseleo
  3. Renggang otot atau urat
  4. Memar atau luka yang lain
  5. Amputasi
  6. Luka lain - lain
  7. Luka dipermukaan
  8. Gegar dan remuk
  9. Luka bakar
  10. Keracunan - keracunan mendadak
  11. Akibat cuaca dan lain - lain
  12. Mati lemas
  13. Pengaruh arus listrik
  14. Penaruh radiasi
  15. Luka yangbanyak dan berlainan sifatnya

Klasifikasi menurut Letak Kelainan Berdasarkan letak kelainannya,

jenis kecelakaan dapat dikelompokkan pada:

  1. Kepala,
  2. Leher
  3. Anggota atas
  4. Anggota bawah
  5. Banyak tempat
  6. Kelainan umum
  7. Letak lain yang tidak dapat dimasukan klasifikasi tersebut
Sedangkan menurut Bennet NB. Silalahi dalam analisa sejumlah kecelakaan, kecelakaan kerja dapat dikelompokkan kedalam pembagian kelompok yang jenis dan macam kelompoknya ditentukan sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya kelompok: Tingkat Keparahan Kecelakaan Dalam Mijin Politie Reglement Sb 1930 No. 341 kecelakaan dibagi menjadi 3 tingkat keparahan, yakni mati, berat dan ringan.
Dalam PP 11/1979 keparahan dibagi dalam 4 tingkat yakni mati, berat, sedang dan ringan. Daerah Kerja atau Lokasi Dalam pertambangan minyak dan gas bumi, ditentukan kelompok daerah kerja: seismik, pemboran, produksi, pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran.



NAMA     : BAGUS AJI SAPUTRO
NPM         : 21415246
TUGAS SOFTKILL, FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA DAN KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA.