Selasa, 16 Oktober 2018

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PELAKSANAAN PROYEK



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI (STUDI KASUS: PROYEK PT. SARANA AKSES INDO)
PEMBAGUNAN PROYEK TRANSMART SEMARANG
Bagus aji saputro


Fakultas Teknik, Jurusan mesin, Universitas Gunadarma

email:reniaji18@yahoo.com

ABSTRAK

Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan, dan pertambangan. Jumlah tenaga kerja disektor konstruksi yang mencapai sekitar 4.5 juta orang, 53% diantaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1.5% dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan formal apapun.

Di dalam penelitian ini, perencanaan K3 dibuat berdasarkan pedoman/standar OHSAS 18001 juga sesuai dengan peraturan dan standar teknik terkait konstruksi di Indonesia bahkan juga menurut undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pada penelitian ini peneliti langsung mengadakan survey di lapangan untuk mengidentifikasi mengenai risiko K3, kemudian langsung memberikan penilaian tentang risiko-risiko K3 yang terjadi di lapangan, serta mempelajari bagaimana tindakan penanganan yang baik terhadap risiko K3 pada kegiatan proyek pembangunan PT. Adhi Persada Gedung.

Dari hasil penelitian didapat bahwa masih banyak tenaga kerja yang tidak mengetahui tentang K3. Apa yang dimaksud dengan K3, bagaimana cara penerapan K3, dan lain-lain sebagainya. Ini menunjukkan bahwa masih kurangnya perhatian ataupun komitmen dari perusahaan kontraktor untuk melaksanakan program K3 dengan baik.

Kata kunci: K3, tenaga kerja, penilaian resiko




PENDAHULUAN

Latar Belakang

Setiap tahun ribuan kecelakaan terjadi di tempat kerja yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan produksi. Pada tahun 2007 menurut jamsostek tercatat 65.474 kecelakaan yang mengakibatkan 1.451 orang meninggal, 5.326 orang cacat tetap dan 58.697 orang cedera. Data kecelakaan tersebut mencakup seluruh perusahaan yang menjadi anggota jamsostek dengan jumlah peserta sekitar 7 juta orang atau sekitar 10% dari seluruh pekerja di Indonesia. Dengan demikian angka kecelakaan mencapai 930 kejadian untuk setiap 100.000 pekerja setiap tahun. Oleh karena itu jumlah kecelakaan keseluruhannya diperkirakan jauh lebih besar. Bahkan menurut penelitian world economic forum pada tahun 2006, angka kematian akibat kecelakaan di Indonesia mencapai 17-18 untuk setiap 100.000 pekerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja harus dikelola sebagaimana dengan aspek lainnya dalam perusahaan seperti operasi, produksi, logistik, sumber daya manusia, keuangan dan pemasaran. Aspek K3 tidak akan bisa berjalan seperti apa adanya tanpa adanya intervensi dari manajemen berupa upaya terencana untuk mengelolanya. Karena itu ahli K3 sejak awal tahun 1980an berupaya meyakinkan semua pihak khususnya manajemen organisasi untuk menempatkan aspek K3 setara dengan unsur lain dalam organisasi. Hal inilah yang mendorong lahirnya berbagai konsep mengenai manajemen K3. Menurut Kepmenaker 05 tahun 1996, Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan/desain, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya

yang dibutuhkan, bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis mengangkat dan menulis dalam suatu karya ilmiah yang berjudul “Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi”.

Rumusan Masalah

Masalah yang timbul adalah bagaimana melaksanakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja agar tercipta suatu suasana lingkungan dan kondisi kerja yang lebih baik serta aman dan nyaman.

Batasan masalah

Pembatasan masalah dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut:

Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) didalam pelaksanaan proyek konstruksi yang meliputi :

1)      Lingkungan kerja.
2)      Jenis-jenis pekerjaan

Tujuan Penelitian

Dalam penelitian ini ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain sebagai berikut:

1)      Untuk mengetahui sikap pekerja terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

2)      Untuk melindungi setiap tenaga kerja yang ada serta menjamin keselamatan dari setiap pekerja maupun setiap orang yang ada didalamnya.

3)      Memberikan informasi kepada para tenaga kerja mengenai prinsip pelak-sanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Manfaat Penelitian

Manfaat yang hendak dicapai dalam penulisan ini, adalah :

1)      Agar supaya para tenaga kerja mendapat perhatian yang lebih baik dari Kontraktor dan semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

2)      Untuk mengurangi angka kecelakaan kerja menuju “zero accident

3)      Untuk mengurangi biaya yang diakibatkan oleh kecelakaan, kerusakan maupun penyakit kerja.



LANDASAN TEORI

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. (Ridley, 2004).

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Armanda, 2006).

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pemba-ngunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. (Ramli, 2010).

Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Bagian 6 Tentang Kesehatan Kerja, pada Pasal 23 berisi:

1)      Kesehatan kerja disenggelarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.

2)      Kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.

3)      Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan
kesehatan kerja.

Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga oleh karena latar belakang peristiwa itu tidak terdapat adanya unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai pada yang paling berat. (Austen dan Neale, 1991).



DATA PROYEK DAN PEMBAHASAN K3

Data proyek




Nama Proyek
: Pembangunan TRANSMART
Lokasi Proyek
: Semarang.



Kontraktor
: PT. ADHI PERSADA .
                                 GEDUNG.

Perencanaan K3 yang baik, dimulai dengan melakukan identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan penentuan pengendaliannya. Tanpa peren-canaan, sistem manajemen K3 tidak akan berjalan dengan baik. Dalam melakukan hal tersebut, harus dipertimbangkan berbagai persyaratan perundangan K3 yang berlaku bagi organisasi serta persyaratan lainnya seperti standar, kode, atau pedoman perusahaan terkait atau yang berlaku bagi bagi organisasi.

Pekerjaan Penggalian:

1)      Ketentuan Umum

Sebelum penggalian pada setiap tempat dimulai, stabilitas tanah harus diuji terlebih dahulu oleh orang yang ahli.

2)      Sebelum pekerjaan dimulai pada setiap tempat galian pemberi kerja harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas segala instalasi di bawah tanah seperti saluran pembuangan, pipa gas, pipa air, dan konduktor listrik, yang dapat menimbulkan bahaya selama waktu pekerjaan.
3)      Apabila perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan sebelum penggalian dimulai, gas, air, listrik dan prasarana umum lainnya harus dimatikan atau diputuskan alirannya terlebih dahulu.

4)      Apabila pipa bawah tanah, konduktor, dan sebagainya tidak dapat dipindahkan atau diputuskan alirannya, benda tandi harus dipagari, ditarik ke atas atau dilindungi.

5)      Apabila diperlukan untuk mencegah bahaya, tanah harus dibersihkan dari pohon-pohon, batu-batu besar dan rintangan-rintangan lainnya sebelum penggalian dimulai

Pekerjaan Pondasi:
Persyaratan Umum

1)      Mesin pemancang (pile divers) harus ditumpu oleh dasar yang kuat seperti balok kayu yang berat, bantalan beton atau pondasi penguat lainnya.

2)      Bila perlu untuk mencegah bahaya, mesin pemancang harus diberi tali atau rantai penguat secukupnya.

3)      Mesin pemancang tidak boleh digunakan di dekat jaringan listrik.

4)      Bila 2 buah mesin pemancang digunakan pada satu tempat, maka jarak antara mesin-mesin tersebut tidak boleh kurang dari panjang kakinya yang terpanjang.

5)      Fasilitas untuk mencapai lantai kerja (platform) dan roda penggerak (pulley) pada ujung atas harus berupa tangga yang memenuhi persyaratan.

6)      Lantai kerja dan tempat kerja operatornya harus terlindungi dari cuaca.

7)      Kerekan pada mesin pancang harus sesuai dengan persyaratan.
8)      Bila pemancangan harus dilakukan miring:
a)      Harus diberi pengimbangan yang sesuai.

b)     Instrumen yang dimiringkan harus dilin-dungi terhadap kemungkinan tergelincir.

9)      Saluran uap atau udara yang terbuat dari pipa baja atau semacamnya.

10)  Sambungan pipa (hose) harus diikat dengan tali atau rantai.

Pengecoran Beton:
Persyaratan Umum

1)      Konstruksi beton bertulang yang berat untuk kerangka atap dan kerangka atas lainnya harus didasarkan pada gambar rencana:

a)      Mencakup spesifikasi besi baja dan beton serta bahan-bahan lain yang dipakai, termasuk cara-cara (methodsteknis yang aman untuk penempatan dan pengerjaan.

b)      Menunjukkan tipe, kekuatan dan peng-aturan bagian yang menumpu gaya muatan.

c)      Dilengkapi dengan perhitungan kekuatan atap dan struktur berat lainnya yang dibuat dengan bahan-bahan prefabricated.

2)      Selama pembangunan harus dicatat data sehari-hari mengenai kemajuan pembangu-nan, termasuk data yang mempengaruhi kekuatan beton menurut waktunya.


PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pengolahan data yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan:



1)      Masih kurangnya pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari para pekerja mengenai keselamatan dan kese-hatan kerja.

2)      Dengan adanya sistem manajemen kese-lamatan dan kesehatan kerja para pekerja dapat sedikit terhindar dari kecelakaan dan penyakit kerja.

3)      Sistem manajemen keselamatan dan kese-hatan kerja yang ada dapat dikatakan belum terealisasikan dengan baik .

Saran

1)      Program K3 harus lebih ditingkatkan lagi supaya para pekerja lebih merasa aman dan nyaman.

2)      Perusahaan harus lebih lagi mensosialisasi-kan program K3 untuk meningkatkan dukungan pekerja terhadap program K3 yang nantinya juga meningkatkan komitmen pekerja terhadap perusahaan.





DAFTAR PUSTAKA

Memanajemeni Proyek Konstruksi, Penerbit PT.Sarana Akses Indo, Jakarta



 Pembangunan Proyek Transmart Semarang, Jakarta, W.I. 2007. Manajemen Proyek Konstruksi, Penerbit PT Adhi Persada Gedung, Jakarta. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja, semarang.



Ramli, S. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, OHSAS 18001, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar