KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA PADA PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI (STUDI KASUS: PROYEK PT. SARANA AKSES
INDO)
PEMBAGUNAN PROYEK TRANSMART SEMARANG
Bagus aji
saputro
Fakultas Teknik, Jurusan mesin,
Universitas Gunadarma
email:reniaji18@yahoo.com
ABSTRAK
Masalah
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering
terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja.
Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor yang paling berisiko terhadap
kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan,
perkayuan, dan pertambangan. Jumlah tenaga kerja disektor konstruksi yang
mencapai sekitar 4.5 juta orang, 53% diantaranya hanya mengenyam pendidikan
sampai dengan tingkat Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1.5% dari tenaga kerja ini
belum pernah mendapatkan pendidikan formal apapun.
Di dalam
penelitian ini, perencanaan K3 dibuat berdasarkan pedoman/standar OHSAS 18001
juga sesuai dengan peraturan dan standar teknik terkait konstruksi di Indonesia
bahkan juga menurut undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah.
Pada
penelitian ini peneliti langsung mengadakan survey di lapangan untuk
mengidentifikasi mengenai risiko K3, kemudian langsung memberikan penilaian
tentang risiko-risiko K3 yang terjadi di lapangan, serta mempelajari bagaimana
tindakan penanganan yang baik terhadap risiko K3 pada kegiatan proyek
pembangunan PT. Adhi Persada Gedung.
Dari
hasil penelitian didapat bahwa masih banyak tenaga kerja yang tidak mengetahui
tentang K3. Apa yang dimaksud dengan K3, bagaimana cara penerapan K3, dan
lain-lain sebagainya. Ini menunjukkan bahwa masih kurangnya perhatian ataupun
komitmen dari perusahaan kontraktor untuk melaksanakan program K3 dengan baik.
Kata kunci: K3, tenaga kerja, penilaian resiko
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Setiap tahun ribuan kecelakaan
terjadi di tempat kerja yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan
gangguan produksi. Pada tahun 2007 menurut jamsostek tercatat 65.474 kecelakaan
yang mengakibatkan 1.451 orang meninggal, 5.326 orang cacat tetap dan 58.697
orang cedera. Data kecelakaan tersebut mencakup seluruh perusahaan yang menjadi
anggota jamsostek dengan jumlah peserta sekitar 7 juta orang atau sekitar 10%
dari seluruh pekerja di Indonesia. Dengan demikian angka kecelakaan mencapai
930 kejadian untuk setiap 100.000 pekerja setiap tahun. Oleh karena itu jumlah
kecelakaan keseluruhannya diperkirakan jauh lebih besar. Bahkan menurut
penelitian world economic forum pada tahun 2006, angka kematian akibat kecelakaan
di Indonesia mencapai 17-18 untuk setiap 100.000 pekerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja
harus dikelola sebagaimana dengan aspek lainnya dalam perusahaan seperti
operasi, produksi, logistik, sumber daya manusia, keuangan dan pemasaran. Aspek
K3 tidak akan bisa berjalan seperti apa adanya tanpa adanya intervensi dari
manajemen berupa upaya terencana untuk mengelolanya. Karena itu ahli K3 sejak
awal tahun 1980an berupaya meyakinkan semua pihak khususnya manajemen
organisasi untuk menempatkan aspek K3 setara dengan unsur lain dalam
organisasi. Hal inilah yang mendorong lahirnya berbagai konsep mengenai
manajemen K3. Menurut Kepmenaker 05 tahun 1996, Sistem Manajemen K3 adalah
bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan/desain, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber
daya
yang dibutuhkan, bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan
kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Berdasarkan hal tersebut diatas,
maka penulis mengangkat dan menulis dalam suatu karya ilmiah yang berjudul “Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Pelaksanaan Proyek Konstruksi”.
Rumusan Masalah
Masalah yang timbul adalah
bagaimana melaksanakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja agar tercipta
suatu suasana lingkungan dan kondisi kerja yang lebih baik serta aman dan
nyaman.
Batasan masalah
Pembatasan masalah dalam
pembahasan ini adalah sebagai berikut:
Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) didalam pelaksanaan
proyek konstruksi yang meliputi :
1) Lingkungan
kerja.
2) Jenis-jenis
pekerjaan
Tujuan Penelitian
Dalam penelitian ini ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain
sebagai berikut:
1)
Untuk
mengetahui sikap pekerja terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja.
2)
Untuk
melindungi setiap tenaga kerja yang ada serta menjamin keselamatan dari setiap
pekerja maupun setiap orang yang ada didalamnya.
3)
Memberikan
informasi kepada para tenaga kerja mengenai prinsip pelak-sanaan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Manfaat Penelitian
Manfaat yang hendak dicapai dalam penulisan ini, adalah :
1)
Agar
supaya para tenaga kerja mendapat perhatian yang lebih baik dari Kontraktor dan
semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
2)
Untuk
mengurangi angka kecelakaan kerja menuju “zero
accident”
3)
Untuk
mengurangi biaya yang diakibatkan oleh kecelakaan, kerusakan maupun penyakit
kerja.
LANDASAN TEORI
Keselamatan kerja adalah
keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan. (Ridley, 2004).
Keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan
sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan
dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. (Armanda, 2006).
Keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.
Perkembangan pemba-ngunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi
meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko
kecelakaan di lingkungan kerja. (Ramli,
2010).
Undang-Undang Kesehatan No. 23
Tahun 1992 Bagian 6 Tentang Kesehatan Kerja, pada Pasal 23 berisi:
1)
Kesehatan
kerja disenggelarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2)
Kesehatan
kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja,
dan syarat kesehatan kerja.
3) Setiap
tempat kerja wajib menyelenggarakan
kesehatan
kerja.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan
tidak diharapkan. Tidak terduga oleh karena latar belakang peristiwa itu tidak
terdapat adanya unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Oleh
karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari
yang paling ringan sampai pada yang paling berat. (Austen dan Neale, 1991).
DATA PROYEK DAN PEMBAHASAN K3
Data
proyek
|
||
Nama
Proyek
|
: Pembangunan TRANSMART
|
|
Lokasi
Proyek
|
: Semarang.
|
|
Kontraktor
|
: PT. ADHI
PERSADA .
|
GEDUNG.
Perencanaan K3 yang baik, dimulai
dengan melakukan identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan penentuan
pengendaliannya. Tanpa peren-canaan, sistem manajemen K3 tidak akan berjalan
dengan baik. Dalam melakukan hal tersebut, harus dipertimbangkan berbagai
persyaratan perundangan K3 yang berlaku bagi organisasi serta persyaratan
lainnya seperti standar, kode, atau pedoman perusahaan terkait atau yang
berlaku bagi bagi organisasi.
Pekerjaan Penggalian:
1) Ketentuan
Umum
Sebelum penggalian pada setiap
tempat dimulai, stabilitas tanah harus diuji terlebih dahulu oleh orang yang
ahli.
2)
Sebelum
pekerjaan dimulai pada setiap tempat galian pemberi kerja harus melakukan
pemeriksaan terlebih dahulu atas segala instalasi di bawah tanah seperti
saluran pembuangan, pipa gas, pipa air, dan konduktor listrik, yang dapat
menimbulkan bahaya selama waktu pekerjaan.
3)
Apabila
perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan sebelum penggalian dimulai, gas,
air, listrik dan prasarana umum lainnya harus dimatikan atau diputuskan
alirannya terlebih dahulu.
4)
Apabila
pipa bawah tanah, konduktor, dan sebagainya tidak dapat dipindahkan atau
diputuskan alirannya, benda tandi harus dipagari, ditarik ke atas atau
dilindungi.
5)
Apabila
diperlukan untuk mencegah bahaya, tanah harus dibersihkan dari pohon-pohon,
batu-batu besar dan rintangan-rintangan lainnya sebelum penggalian dimulai
Pekerjaan Pondasi:
Persyaratan
Umum
1)
Mesin
pemancang (pile divers) harus ditumpu
oleh dasar yang kuat seperti balok kayu yang berat, bantalan beton atau pondasi
penguat lainnya.
2)
Bila
perlu untuk mencegah bahaya, mesin pemancang harus diberi tali atau rantai
penguat secukupnya.
3)
Mesin
pemancang tidak boleh digunakan di dekat jaringan listrik.
4)
Bila 2
buah mesin pemancang digunakan pada satu tempat, maka jarak antara mesin-mesin
tersebut tidak boleh kurang dari panjang kakinya yang terpanjang.
5)
Fasilitas
untuk mencapai lantai kerja (platform)
dan roda penggerak (pulley) pada
ujung atas harus berupa tangga yang memenuhi persyaratan.
6)
Lantai
kerja dan tempat kerja operatornya harus terlindungi dari cuaca.
7)
Kerekan
pada mesin pancang harus sesuai dengan persyaratan.
8) Bila
pemancangan harus dilakukan miring:
a) Harus
diberi pengimbangan yang sesuai.
b)
Instrumen
yang dimiringkan harus dilin-dungi terhadap kemungkinan tergelincir.
9)
Saluran
uap atau udara yang terbuat dari pipa baja atau semacamnya.
10) Sambungan pipa (hose)
harus diikat dengan tali atau rantai.
Pengecoran Beton:
Persyaratan
Umum
1)
Konstruksi
beton bertulang yang berat untuk kerangka atap dan kerangka atas lainnya harus
didasarkan pada gambar rencana:
a)
Mencakup
spesifikasi besi baja dan beton serta bahan-bahan lain yang dipakai, termasuk
cara-cara (methods) teknis yang aman untuk penempatan dan pengerjaan.
b)
Menunjukkan
tipe, kekuatan dan peng-aturan bagian yang menumpu gaya muatan.
c)
Dilengkapi
dengan perhitungan kekuatan atap dan struktur berat lainnya yang dibuat dengan
bahan-bahan prefabricated.
2)
Selama
pembangunan harus dicatat data sehari-hari mengenai kemajuan pembangu-nan,
termasuk data yang mempengaruhi kekuatan beton menurut waktunya.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
pengolahan data yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan:
1)
Masih
kurangnya pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari para pekerja
mengenai keselamatan dan kese-hatan kerja.
2)
Dengan
adanya sistem manajemen kese-lamatan dan kesehatan kerja para pekerja dapat
sedikit terhindar dari kecelakaan dan penyakit kerja.
3)
Sistem
manajemen keselamatan dan kese-hatan kerja yang ada dapat dikatakan belum
terealisasikan dengan baik .
Saran
1)
Program
K3 harus lebih ditingkatkan lagi supaya para pekerja lebih merasa aman dan
nyaman.
2)
Perusahaan
harus lebih lagi mensosialisasi-kan program K3 untuk meningkatkan dukungan
pekerja terhadap program K3 yang nantinya juga meningkatkan komitmen pekerja terhadap
perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Memanajemeni Proyek Konstruksi, Penerbit PT.Sarana Akses Indo, Jakarta
Pembangunan Proyek Transmart Semarang, Jakarta, W.I. 2007. Manajemen Proyek Konstruksi, Penerbit PT Adhi Persada Gedung, Jakarta. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja, semarang.
Ramli, S. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, OHSAS 18001, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta
Pembangunan Proyek Transmart Semarang, Jakarta, W.I. 2007. Manajemen Proyek Konstruksi, Penerbit PT Adhi Persada Gedung, Jakarta. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja, semarang.
Ramli, S. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, OHSAS 18001, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar