TUGAS SOFTSKILL TUGAS 3
Nama : Bagus Aji
Saputro
Npm : 21415246
1. Apa
yang dimaksud dengan K3 ?
Jawab: Pengertian K3 adalah
bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan
manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek. Arti K3
(Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
1.
Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
2.
Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang
dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga
kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan
budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Pengertian K3 Menurut para Ahli Agar memudahkan kita dalam memahami apa
arti K3, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini
adalah pengertian K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut
para ahli:
1. Mathis dan Jackson
Menurut Mathis dan Jackson pengertian K3
adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar
dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan
kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai
dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan
dimana mereka bekerja.
2. Ardana
Menurut Ardana, pengertian K3 adalah upaya
perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi bisa
digunakan secara aman dan efisien.
2. Sebutkan
isi Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang - Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- "tempat kerja" ialah
tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap
dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua
ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian
atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
- "pengurus" ialah
orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya
yang berdiri sendiri;
- "pengusaha" ialah :
- orang atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu
mempergunakan tempat kerja;
- orang atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
- orang atau badan hukum, yang
di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b),
jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
- "direktur" ialah
pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
Undang-undang ini.
- "pegawai pengawas"
ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- "ahli keselamatan
kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pasal 2
- Yang diatur oleh Undang-undang
ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di
dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada
di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
- Ketentuan-ketentuan dalam ayat
(1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
- dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi
yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
- dibuat, diolah, dipakai,
dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang
dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi,
bersuhu tinggi;
- dikerjakan pembangunan,
perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau
bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
- dilakukan usaha: pertanian,
perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil
hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
- dilakukan usaha pertambangan
dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya,
batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di
dalam bumi, maupun di dasar perairan;
- dilakukan pengangkutan barang,
binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan
air, dalam air maupun di udara;
- dikerjakan bongkar muat barang
muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- dilakukan penyelamatan,
pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan pekerjaan dalam
ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan pekerjaan di bawah
tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan pekerjaan yang mengandung
bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh
atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- dilakukan pekerjaan dalam
tangki, sumur atau lobang;
- terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca,
sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- dilakukan pembuangan atau
pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan pemancaran,
penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
- dilakukan pendidikan,
pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat teknis;
- dibangkitkan, dirobah,
dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
- diputar film, pertunjukan
sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan,
instalasi listrik atau mekanik.
- Dengan peraturan perundangan
dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau
kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan
dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
- Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
- mencegah dan mengurangi
kecelakaan;
- mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran;
- mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
- memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya;
- memberi pertolongan pada
kecelakaan;
- memberi alat-alat perlindungan
diri pada para pekerja;
- mencegah dan mengendalikan
timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
- mencegah dan mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan,
infeksi dan penularan.
- memperoleh penerangan yang
cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan suhu dan
lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran
udara yang cukup;
- memelihara kebersihan,
kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh keserasian antara
tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan dan memelihara segala
jenis bangunan;
- mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- mencegah terkena aliran
listrik yang berbahaya;
- menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya
menjadi bertambah tinggi.
- Dengan peraturan perundangan
dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
- Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat
produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
- Syarat-syarat tersebut memuat
prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang
disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi,
bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan,
pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian
tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk
guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga
kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
- Dengan peraturan perundangan
dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan
peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan
mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal 5
- Direktur melakukan pelaksanaan
umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli
keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap
ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
- Wewenang dan kewajiban direktur,
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan
Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
- Barang siapa tidak dapat
menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada
Panitia Banding.
- Tata cara permohonan banding,
susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan
oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Keputusan Panitia Banding tidak
dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar
retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal 8
- Pengurus di wajibkan
memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Pengurus diwajibkan
memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara
berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh
Direktur.
- Norma-norma mengenai pengujian
kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 9
- Pengurus diwajibkan menunjukkan
dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan
bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
- Semua pengamanan dan alat-alat
perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri
bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara-cara dan sikap yang aman
dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Pengurus hanya dapat
mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga
kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
- Pengurus diwajibkan
menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Pengurus diwajibkan memenuhi
dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
- Menteri Tenaga Kerja berwenang
membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja
sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja,
dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
- Susunan Panitia Pembina dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh
Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
KECELAKAAN
Pasal 11
- Pengurus diwajibkan melaporkan
tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Tata cara pelaporan dan
pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan
peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja
untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas
dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja
pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua
petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
- secara tertulis menempatkan
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang
diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya
yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja;
- Memasang dalam tempat kerja
yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua
bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Menyediakan secara cuma-cuma,
semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di
bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan
menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
- Pelaksanaan ketentuan tersebut
pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
- Peraturan perundangan tersebut
pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Tindak pidana tersebut adalah
pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah
Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut
atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan
kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan
mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_70.htm)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan
peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan
untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan
serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap
tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan
menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang-undang di
bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut
dan/atau ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk
Undang-undang tentang Ketenagakerjaan.
3. Jelaskan Peraturan
Khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari :
Peraturan Khusus AA
|
:
|
Untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
|
Peraturan Khusus B
|
:
|
Tentang Instalasi-instalasi Listrik (dicabut)
|
Peraturan Khusus CC
|
:
|
Keselamatan kerja di Pabrik Gula Putih.
|
Peraturan Khusus DD
|
:
|
Bejana-bejana
Berisi Udara Penggerak Motor Bakar
(dicabut)
|
Peraturan Khusus EE
|
:
|
Perusahaan-perusahaan, Pabrik-pabrik dan Bengkel-bengkel dimana Bahan yang mudah terbakar dibuat, dipergunakan dan
dikeringkan.
|
4. Sebutkan
empat prinsip dalam pemadaman api ?
1. Prinsip mendinginkan ( Cooling ), misalnya dengan menyemprotkan air
2. Prinsip menutup bahan yang terbakar ( starvation ) misalnya menutup dengan
busa
3. Prinsip mengurangi oksigen ( Dilution ), misalnya menyemprotkan gas CO2.
4. Prinsip memutuskan rantai reaksi api ( mencekik ) dengan bahan kimia.
5. Jelaskan
faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun
penyakit akibat kerja terdiri dari :
a. Faktor
Fisik adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika antara lain
kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, gelombang mikro dan sinar ultra
ungu. Faktor-faktor ini mungkin bagian tertentu yang dihasilkan dari proses
produksi atau produk samping yang tidak diinginkan.
b. Faktor
Kimia adalah Risiko kesehatan timbul dari pajanan berbagai bahan kimia. Banyak
bahan kimia yang memiliki sifat beracun dapat memasuki aliran darah dan
menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh dan organ lainnya. Bahan kimia berbahaya dapat berbentuk padat,
cairan, uap, gas, debu, asap atau kabut dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui
tiga cara utama antara lain:
•
Inhalasi (menghirup): Dengan bernapas melalui mulut atau hidung,
zat beracun dapat masuk ke dalam paru-paru. Seorang dewasa saat istirahat
menghirup sekitar lima liter udara per menit yang mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa zat,
seperti fiber/serat, dapat langsung melukai paruparu. Lainnya diserap ke dalam
aliran darah dan mengalir ke bagian lain dari tubuh.
•
Pencernaan (menelan):
Bahan kimia dapat memasuki tubuh jika makan makanan yang terkontaminasi, makan
dengan tangan yang terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi.
Zat di udara juga dapat tertelan saat dihirup, karena bercampur dengan lendir
dari mulut, hidung atau tenggorokan. Zat beracun mengikuti rute yang sama
sebagai makanan bergerak melalui usus menuju perut.
•
Penyerapan ke dalam kulit atau
kontak invasif: Beberapa
di antaranya adalah zat melewati kulit dan masuk ke pembuluh darah, biasanya
melalui tangan dan wajah. Kadang-kadang, zat-zat juga masuk melalui luka dan
lecet atau suntikan (misalnya kecelakaan medis).
Guna mengantisipasi dampak negatif yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja akibat bahaya faktor kimia maka perlu dilakukan
pengendalian lingkungan kerja secara teknis sehingga kadar bahan-bahan kimia di
udara lingkungan kerja tidak melampaui nilai ambang batas (NAB).
c. Faktor Biologi Faktor biologi penyakit
akibat kerja sangat beragam jenisnya. Seperti pekerja di pertanian, perkebunan
dan kehutanan termasuk di dalam perkantoran yaitu indoor air quality, banyak
menghadapi berbagai penyakit yang disebabkan virus, bakteri atau hasil dari
pertanian, misalnya tabakosis pada pekerja yang mengerjakan tembakau, bagasosis
pada pekerja - pekerja yang menghirup debu-debu organic misalnya pada pekerja gandum
(aspergillus) dan di pabrik gula,. Penyakit paru oleh jamur sering terjadi pada
pekerja yang menghirup debu organik, misalnya pernah dilaporkan dalam
kepustakaan tentang aspergilus paru pada pekerja gandum. Demikian juga “grain
asma” sporotrichosis adalah salah satu contoh penyakit akibat kerja yang
disebabkan oleh jamur. Penyakit jamur
kuku sering diderita para pekerja yang tempat kerjanya lembab dan basah atau
bila mereka terlalu banyak merendam tangan atau kaki di air seperti pencuci.
Agak berbeda dari faktor-faktor penyebab penyakit akibat kerja lainnya, faktor
biologis dapat menular dari seorang pekerja ke pekerja lainnya. Usaha yang lain
harus pula ditempuh cara pencegahan penyakit menular, antara lain imunisasi
dengan pemberian vaksinasi atau suntikan, mutlak dilakukan untuk
pekerja-pekerja di Indonesia sebagai usaha kesehatan biasa. Imunisasi tersebut
berupa imunisasi dengan vaksin cacar terhadap variola, dan dengan suntikan
terhadap kolera, tipus dan para tipus perut. Bila memungkinkan diadakan pula
imunisasi terhadap TBC dengan BCG yang diberikan kepada pekerja-pekerja dan
keluarganya yang reaksinya terhadap uji Mantaoux negatif, imunisasi terhadap
difteri, tetanus, batuk rejan dari keluarga-keluarga pekerja sesuai dengan
usaha kesehatan anak-anak dan keluarganya, sedangkan di Negara yang maju
diberikan pula imunisasi dengan virus influenza.
d. Faktor Psikologi adalah Suatu bahaya kesehatan akan muncul
bila seseorang kontak dengan sesuatu yang dapat menyebabkan gangguan/kerusakan
bagi tubuh ketika terjadi pajanan (“exposure”)
yang berlebihan. Bahaya kesehatan dapat menyebabkan penyakit yang
disebabkan oleh pajanan suatu sumber bahaya di tempat kerja.
e. Faktor
ergonomi Ini berarti mengatur pekerjaan dan area kerja untuk disesuaikan dengan
kebutuhan pekerja, bukan mengharapkan pekerja untuk menyesuaikan diri. Desain
ergonomis yang efektif menyediakan workstation, peralatan dan perlengkapan yang
nyaman dan efisien bagi pekerja untuk digunakan. Hal ini juga menciptakan lingkungan kerja
yang sehat, karena mengatur proses kerja untuk mengendalikan atau menghilangkan
potensi bahaya. Tenaga kerja akan memperoleh keserasian antara tenaga kerja,
lingkungan, cara dan proses kerjanya. Cara bekerja harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan ketegangan otot, kelelahan yang berlebihan atau
gangguan kesehatan yang lain.
Risiko potensi bahaya ergonomi akan meningkat:
•
dengan tugas monoton, berulang atau
kecepatan tinggi;
•
dengan postur tidak netral atau canggung; bila
terdapat pendukung yang kurang sesuai; bila
kurang istirahat yang cukup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar